Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam beleid Perpres tersebut, Jokowi akan menaikkan tunjangan kinerja per bulan bagi para PNS yang bekerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bergantung pada kelas jabatan.
Jokowi menyatakan kenaikan tunjangan dilakukan kenaikan tunjangan dilakukan karena kinerja pegawai dan organisasi BKN dalam pelaksanaan reformasi birokrasi meningkat.
"Berdasar pertimbangan (tersebut), perlu menetapkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara," ujar Jokowi dikutip dari perpres tersebut, Jumat (22/7/2022).
Kendati demikian, perpres tersebut juga menuliskan bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan terhadap beberapa pegawai.
Pertama, pegawai BKN yang tidak punya jabatan tertentu. Kedua, pegawai BKN yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
Baca Juga
Ketiga, pegawai BKN yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. Keempat, pegawai BKN yang cuti di luar tanggungan negara.
Aturan tunjangan kinerja pegawai BKN sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2017.
Menimbang adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai lembaga tersebut, maka aturan diperbaharui.
"Pegawai di lingkungan BKN selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai," bunyi pasal 2 aturan baru tersebut.
Dalam aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mendapatkan tunjangan kinerja Rp29,08 juta. Kini dalam aturan teranyar, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp 33,24 juta.
Berikut besaran terbaru tunjangan kinerja pegawai BKN per kelas jabatan:
Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000
Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250