Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Jokowi Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai BKN

Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gedung Badan Kepegawaian Negara/asn.id
Gedung Badan Kepegawaian Negara/asn.id

Bisnis.com, JAKARTA –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam beleid Perpres tersebut, Jokowi akan menaikkan tunjangan kinerja per bulan bagi para PNS yang bekerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bergantung pada kelas jabatan.

Jokowi menyatakan kenaikan tunjangan dilakukan kenaikan tunjangan dilakukan karena kinerja pegawai dan organisasi BKN dalam pelaksanaan reformasi birokrasi meningkat.

"Berdasar pertimbangan (tersebut), perlu menetapkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara," ujar Jokowi dikutip dari perpres tersebut, Jumat (22/7/2022).

Kendati demikian, perpres tersebut juga menuliskan bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan terhadap beberapa pegawai.

Pertama, pegawai BKN yang tidak punya jabatan tertentu. Kedua, pegawai BKN yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

Ketiga, pegawai BKN yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. Keempat, pegawai BKN yang cuti di luar tanggungan negara.

 Aturan tunjangan kinerja pegawai BKN sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2017.

Menimbang adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai lembaga tersebut, maka aturan diperbaharui.

"Pegawai di lingkungan BKN selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai," bunyi pasal 2 aturan baru tersebut.

Dalam aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mendapatkan tunjangan kinerja Rp29,08 juta. Kini dalam aturan teranyar, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp 33,24 juta.

Berikut besaran terbaru tunjangan kinerja pegawai BKN per kelas jabatan:

Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000

Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper