Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Buka Peluang Pembahasan RKUHP di Luar 14 Pasal Krusial

Pemerintah dan DPR akan tetap menerima masukan dari masyarakat meski di luar 14 isu krusial.
Pemerintah dan DPR akan tetap menerima masukan dari masyarakat meski di luar 14 isu krusial di RKUHP / Bisnis.com - Surya Dua Artha Simanjuntak
Pemerintah dan DPR akan tetap menerima masukan dari masyarakat meski di luar 14 isu krusial di RKUHP / Bisnis.com - Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries mengatakan bahwa pemerintah dan DPR tak akan membatasi pembahasan RKUHP, meski kini fokus di 14 isu krusial.

Dia memastikan DPR dan pemerintah akan menerima masukan apapun dari masyarakat terkait RKUHP. Apalagi jika masukannya dinilai berguna dan layak.

"Kalaupun masyarakat ada masukan lain di luar 14 isu krusial, silahkan disampaikan. Kan tetap, pasti nanti ada konsensus antara pemerintah dan DPR untuk melihat apakah betul ini benear-benar valid atau hanya perasaan subjektif semata dari kelompok tertentu," ungkapnya kepada awak media setelah acara diskusi #SemuaBisaKena: Draf RKUHP Telah Dibuka, Sudahkah Suara Kita Terdengar? di Auditorium Pusgiwa UI, Depok, Senin (18/7/2022).

Meski begitu, dia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR saat ini fokus pada pembahasan 14 isu krusial karena banyak dianggap bermasalah.

Albert khawatir, jika tak difokuskan maka pembahasan akan melebar ke mana-mana. Akibatnya, RKUHP tak akan kunjung tuntas.

"Kita selamanya tak akan punya RKUHP nasional karena makin dikorek, makin ada saja. Namanya dicari-cari, pasti ada perdebatan," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan bahwa pemerintah akan membuka kembali ruang pembahasan sebelum RKUHP disahkan. Hanya saja, pembahasannya terbatas untuk 14 pasal krusial.

"Selama dalam konteks 14 isu krusial, ya [akan menerima masukan],”ucap Eddy.

Berikut ini 14 isu krusial di RKUHP yang dibahas:

  1. Hukum yang hidup (living law)
  2. Pidana mati
  3. Harkat dan martabat presiden/wakil presiden
  4. Santet
  5. Dokter gigi
  6. Unggas yang merusak pekarangan
  7. Comtempt of court
  8. Advokat curang
  9. Penodaan agama
  10. Penganiyayaan hewan
  11. Kontrasepsi
  12. Penggelandangan
  13. Aborsi
  14. Tindak pidana kesusilaan/terhadap tubuh menyangkut perzinahan, kohabitasi, dan perkosaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper