Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

22 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak RKUHP, Ini Alasannya

KUHP mengandung banyak pasal yang berdampak negatif pada ruang sipil dan kebebasan dasar masyarakat Indonesia.
Massa aksi dari Aiansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mulai memasuki lokasi demonstrasi di Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR/MPR pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 13.30 WiB. JIBI/Bisnis- Indra Gunawan
Massa aksi dari Aiansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mulai memasuki lokasi demonstrasi di Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR/MPR pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 13.30 WiB. JIBI/Bisnis- Indra Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 22 organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara di dunia menandatangi pernyataan menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut mereka, RKUHP mengandung banyak pasal yang berdampak negatif pada ruang sipil dan kebebasan dasar masyarakat Indonesia, seperti Pasal 218 dan 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakilnya; pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; serta pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap institusi negara.

“Kami menyerukan agar pasal-pasal tersebut dicabut, serta bagi pemerintah dan DPR Indonesia harus berkonsultasi ke masyarakat terlebih dahulu sebelum mengesahkan RKUHP,” tulis mereka dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Mereka menilai pasal-pasal tersebut memberikan pemerintah dan otoritasnya negara lainnya keleluasaan tanpa batas untuk mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Pada akhirnya, pasal-pasal tersebut akan menciptakan ketakutan pada masyarakat, terutama mereka yang ingin menyampaikan pendapat.

Selain itu, mereka juga menyoroti pasal 273 tentang izin unjuk rasa. Pasal tersebut dinilai akan melanggengkan kekerasan otoritas negara kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal, mereka mencatat selama ini pihak keamanan di Indonesia kerap kali melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat yang berunjuk rasa.

“Jika DPR mengesahkan rancangan saat ini, tindakan tersebut sama dengan pelanggaran berat pada hak asasi manusia di Indonesia, padahal Indonesia sudah menandatangani Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” jelas mereka.

Terakhir, mereka mengingatkan, mengesahkan RKUHP sesuai draf yang ada sekarang hanya akan mempercepat kemunduran demokrasi di Indonesia.

22 organisasi masyarakat yang menandatangi pernyataan tersebut antara lain:

  1. AccessNow
  2. ALTSEAN-Burma
  3. Amnesty International Indonesia
  4. ASEAN SOGIE Caucus / Southeast Asia Sexual Orientation, Gender Identity and Expression Caucus (ASC), Inc
  5. Asia Democracy Network
  6. Asia Justice and Rights (AJAR)
  7. Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA)
  8. Centro de Estudios Legales y Sociales (CELS)
  9. CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation
  10. KontraS
  11. Franciscans International
  12. Free Expression Myanmar
  13. Hungarian Civil Liberties Union
  14. Karapatan Alliance Philippines
  15. Malaysians Against Death Penalty and Torture (MADPET)
  16. Manushya Foundation
  17. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  18. Suara Rakyat Malaysia (SUARAM)
  19. The Legal Resources Centre
  20. The William Gomes Podcast, United Kingdom
  21. Workers Hub For Change (WH4C)
  22. YLBHI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper