Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) lagi-lagi menuai kontroversi. Pemerintah dan DPR ngotot supaya RUU tersebut segera disahkan.
Sementara itu, kalangan masyarakat sipil meminta tranparansi pembahasan RKUHP. Mereka bahkan mendesak pemerintah membuka ke publik pasal demi pasal RUU untuk meminimalkan adanya pasal represif dalam RKUHP.