Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sulit dibahas ulang karena termasuk RUU carry over atau operan dari DPR masa sebelumnya.
Taubas, sapaan Taufik Basari, menjelaskan RKUHP sudah disahkan pembahasannya di tingkat I DPR masa sebelumnya. Sehingga, sebagai RUU operan, RKUHP seharusnya tak perlu dibuka lagi pembahasannya.
Meski begitu, Taubas mengatakan ada perdebatan di internal Komisi III DPR. Moyaritas fraksi ingin draf terbaru RKUHP langsung dibawa ke tingkat II atau pengesahan untuk dibawa ke Rapat Paripurna, karena pembahasan tingkat I sudah selesai pada masa sebelumnya.
Namun, ada sedikit fraksi yang ingin pembahasan tingkat I dibuka lagi, sebab sudah ada perubahan dari draf RKUHP masa sebelumnya.
“Oleh karena itulah maka perdebatannya adalah apakah kita [Komisi III DPR] anggap ini sebagai hal yang baru karena ada juga perubahan dari pemerintah, sehingga kita membahas [kembali], ataukah langsung ke pambahasan tingkat II,” jelas Taubas dalam diskusi #SemuaBisaKena: Draf RKUHP Telah Dibuka, Sudahkah Suara Kita Terdengar? di Auditorium Pusgiwa UI, Depok, Senin (18/7/2022).
Secara pribadi, dia berharap agar teman-temannya di Komisi III mau membuka pembahasan kembali. Taufik mengaku sedang berjuang agar Komisi III mau mendengar masukan dari berbagai lapisan masyarakat terkait RKUHP.
Baca Juga
Menurutnya, banyak anggota baru di Komisi III yang tak berkesempatan ikut terlibat dalam pembahasan RKUHP masa sebelumnya, termasuk dirinya sendiri. Sehingga Taubas tak ingin menyetujui sebuah RUU jika tak terlibat dalam pembahasannya.
“Di mana pertanggungjawaban saya terhadap suatu hal yang nanti saya setujui tanpa membahasnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia juga berharap agar masyarakat ikut berjuang agar Komisi III mau membuka kembali pembahasan RKUHP di tingkat I.
Hal senada disampaikan Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Menururtnya, RKUHP tak bisa langsung dibawa ke tingkat II, sebab sudah ada perubahan dari draf RKUHP masa sebelumnya.
“Bagaimana mungkin sebuah RUU yang dulunya A sekarang jadi B [terjadi perubahan], mau diketok [disahkan] tiba-tiba, dengan berpura-pura itu RUU A. Kan enggak logis juga,” jelasnya.