Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Untuk Kelima Kalinya, Bareskrim Periksa Bos dan Eks Bos ACT

Eks presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar terus diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus menggali informasi dari eks presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan presiden ACT saat ini Ibnu Khajar dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat.

“Jadwal pemeriksaan kamis 14 Juli 2022 , Ahyudin pukul 13.00 WIB dan Ibnu khajar pukul 14.00 WIB,” ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Ahyudin dan Ibnu Khajar telah lima kali dipanggil Bareskrim Polri dalam kasus ini. Akan tetapi, setelah naik penyidikan pada Senin (11/7/2022) pemanggilan ini sudah ketiga kalinya.

Selain itu dalam pemeriksaan hari ini, Andri memaparkan bahwa akan memannggil pengurus dari ACT yaitu Hariyana Hermain.

“Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy saudara Hariyana Hermain diperiksa pukul 13.00 WIB,” tuturnya.

Bareskrim sendiri tengah melacak dan mengusut dana keuangan dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam dugaan kasus penyelewengan dana umat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memaparkan bahwa polri akan meminta data keuangan dari ACT untuk kebutuhan penyidikan.

“Meminta data keuangan dari rekening rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak yang terafiliasi. Serta, melakukan tracing asset dan harta kekayaan,” tutur Ramadan di Gedung Humas, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, Ramadhan juga mengatakan bahwa saat ini Dittipideksus sudah membentuk tim khusus untuk menangani kasus dari ACT.

“Nantinya Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan lima Subdit yang ada di Dittipideksus untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper