Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Kalahnya Gugatan MS Glow: Diminta Hentikan Produksi Skincare hingga Ajukan Kasasi

Shandy Purnamasari mengaku akan ajukan kasasi ke MA terkait sengketa merek MS Glow dan PS Glow.
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari - Instagram
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari - Instagram

Bisnis.com, SOLO - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'.

PS Glow menuntut PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. 

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian bunyi putusan yang dikutip, Rabu (13/7/2022).

Hakim Niaga Surabaya memutuskan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan Pstore Glow” yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Akibat tuntutan tersebut, MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek.

Diminta hentikan produksi

Mengutip putusan pengadilan yang tertuang dalam SIPP PN Surabaya dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Surabaya, MS Glow diminta menghentikan produksi dan menarik produk kosmetiknya di Indonesia.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS GLOW" yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," bunyi putusan tersebut.

Ajukan kasasi

Menanggapi putusan tersebut, Shandy Purnamasari berniat mengajukan kasasi atas kasus yang menimpanya ke Mahkamah Agung (MA).

Pihaknya pun mengklaim tetap melanjutkan penjualan MS Glow meskipun sebelumnya diminta untuk berhenti produksi. Hal itu dilakukannya karena putusan yang diberikan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper