Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut, Ini Tanggapan Baznas

Filantropi kemanusiaan ACT menjadi sorotan publik karena diduga melakukan penyelewengan dana sumbangan umat.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nadratuzzaman Hosen menilai bahwa pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) milik ACT merupakan upaya pemerintah untuk meredam kegaduhan akibat dugaan penyelewengan dana yang dilakukan filantropi kemanusiaan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut perizinan PUB yayasan filantropi ACT yang tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Adapun keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022) lalu.

Di tengah berlangsungnya polemik tersebut, Nadratuzzaman mengatakan bahwa pencabutan izin ACT menjadi keputusan yang tepat untuk dijalankan oleh Kementerian Sosial. Menurut dia, dengan adanya pencabutan tersebut, dana yang dimiliki oleh ACT akan terlebih dahulu dibekukan dan kemudian dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya lihat ini sebagai tindak preventif agar permasalahan tidak menjalar kemana-mana. Kita ambil sisi positifnya saja, kita harus melihatnya dari sudut itu,” kata Nadratuzzaman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Adapun Nadratuzzaman menyampaikan bahwa pihaknya terus menunggu kebijakan lanjutan yang akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial, yang tentunya juga akan bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya

penyelewengan dana lainnya di yayasan filantropi, baik pada bidang keagamaan maupun kemanusiaan.

Sekedar informasi, filantropi kemanusiaan ACT menjadi sorotan publik sesaat setelah lembaga tersebut diduga melakukan penyelewengan dana sumbangan umat, yang pertama kali diungkap oleh Majalah Tempo.

Tidak hanya itu, Tempo juga turut memuat soal jumlah gaji para petinggi ACT yang terbilang fantastis, yakni sebesar Rp250 juta dan juga dengan difasilitasi oleh sejumlah jenis mobil mewah. Bahkan ada dugaan dana umat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pendiri dan pemilik ACT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper