Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal mekanisme untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan yang ditinggalkan Lili Pintauli Siregar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan calon pengganti Lili ke DPR.
"Berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Firli pun memastikan bahwa Lili resmi mengundurkan diri terhitung sejak hari ini, Senin (11/7/2022).
"Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022," kata Firli.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean nama lima orang yang tidak terpilih dalam pemilihan pimpinan KPK 2019 silam yang akan diajukan presiden ke DPR.
Baca Juga
"Lima inilah yg akan diajukan presiden kepada DPR. Berapa jumlahnya yg diajukan terserah beliau nanti diajukan ke DPR untuk dimintakan persetujuannya. Kira2 begitu kl mau jelas lagi, silakan dibaca pasal 32 UU 19/2019," kata Tumpak.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton Moto GP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.
Hal ini lantaran Lili telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Pengunduran diri itu pun tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.11/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).
Tumpak membeberkan Dewas telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo jokowi dengan tembusa kepada dewas KPK RI.