Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Isi Daftar Riwayat Hidup setelah Dinyatakan Lolos PPPK 2024

Berikut cara mengisi daftar riwayat hidup setelah dinyatakan lolos pada seleksi PPPK 2024.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara menyerahkan SK Bupati Jepara tentang pengangkatan 539 orang Aparatur Sipil Negara untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekruitmen Tahun 2022. /Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara menyerahkan SK Bupati Jepara tentang pengangkatan 539 orang Aparatur Sipil Negara untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekruitmen Tahun 2022. /Foto: Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah diberikan sejak Selasa (24/12/2024).

Nantinya, peserta yang lolos harus membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 1-31 Januari 2025.

Kemudian penetapan usulan Nomor Induk akan dilakukan pada 1-28 Februari 2025.

Adapun cara mengisi DRH NI dilakukan peserta melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.

Cara Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK 2024

  1. Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Login ke akun anda dengan mengisi NIK dan password
  3. Masuk ke dashboard peserta dan klik tombol pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  4. Masukkan biodata peserta secara lengkap dan benar
  5. Isi kode captcha dan klik "selanjutnya"
  6. Masukkan juga semua kolom yang diminta seperti hobi dan riwayat Pendidikan
  7. Kemudian kembali isi riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi
  8. Klik "Simpan"
  9. Setelah itu unggah dokumen-dokumen yang diperlukan dan simpan data

Nantinya DRH akan digunakan untuk melakukan pemberkasan untuk mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).

Setelah selesai mengisi data di SSCASN, peserta wajib mencetak DRH dan menandatangai DRH tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper