Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Blak-blakan soal Denda Damai Bisa Selesaikan Perkara Korupsi

Menurut Kejagung, denda damai untuk koruptor dapat berlaku dalam kasus tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain.
Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di salah satu kantornya di Jakarta. / Bisnis
Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di salah satu kantornya di Jakarta. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung atau Kejagung menjelaskan soal aturan yang bakal diterapkan untuk memberikan pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penanganan perkara itu dapat diselesaikan menggunakan mekanisme denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

"Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain," ujarnya kepada wartawan, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Dia menambahkan, denda damai merupakan mekanisme penghentian perkara diluar pengadilan melalui pembayaran denda yang telah disetujui oleh Jaksa Agung (JA).

⁠"Denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi," tambahnya.

Sementara itu, Harli menekankan untuk penyelesaian tindak pidana korupsi masih mengacu pada UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3.

Dengan demikian, mekanisme denda damai belum dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi. 

"Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengemukakan bahwa dalam UU Kejaksaan baru mengatur pelaku tindak pidana boleh bayar denda damai untuk diberi pengampunan. 

Dia menjelaskan bahwa tidak hanya pelaku korupsi, tetapi pelaku tindak pidana lainnya juga bisa diberi pengampunan jika bayar denda damai.

Kendati demikian, implementasi dari denda damai tersebut masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan. 

Sejauh ini, menurutnya, pemerintah dan pihak DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper