Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Booster Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Udara, Begini Tanggapan Pakar

Pakar menilai penerapan vaksinasi booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan udara harus diimbangi dengan perluasan cakupan sentra vaksin.
Pakar menilai penerapan vaksinasi booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan udara harus diimbangi dengan perluasan cakupan sentra vaksin./Antara
Pakar menilai penerapan vaksinasi booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan udara harus diimbangi dengan perluasan cakupan sentra vaksin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menilai penetapan vaksin dosis ketiga atau booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan udara harus diiringi dengan perluasan sentra vaksinasi di Indonesia.

Lebih jauh, perluasan cakupan vaksinasi tersebut harus diimbangi dengan peningkatan jangkauan pendistribusian vaksin Covid-19 ke berbagai daerah di pelosok Indonesia.

"Kita harus memastikan bahwa sentra atau gerai vaksinasi tersedia di berbagai wilayah di Indonesia, yang mudah dicapai oleh masyarakat," ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/7/2022).

Dicky juga mengimbau pemerintah untuk konsisten menerapkan atutan pengecekan suhu di pintu-pintu masuk bandara, sebagai skrining kondisi kesehatan dari setiap pelaku perjalanan.

"Walaupun sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap, orang yang ada di bandara juga harus tetap dicek suhu tubuhnya. Kalau memiliki suhu tubuh yang tinggi dan sakit, berarti tetap tidak boleh melakukan perjalanan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Dicky juga menggarisbawahi pentingnya kualitas udara yang baik di transportasi publik.

Baginya, kebijakan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat guna meminimalisir laju penyebaran virus, harus diikuti dengan perbaikan sarana dan prasarana penunjang oleh pemerintah.

"Jika ingin bersikap seperti negara-negara maju, pemerintah bisa mulai menggunakan filter pemurni udara atau UV C disinfektan untuk dapat meningkatkan kualitas udara di transportasi umum," tutur Dicky.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi salah satu syarat untuk untuk melakukan perjalanan udara.

Peraturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 70 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku efektif pada 17 Juli 2022.

Berdasarkan SE tersebut, disebutkan bahwa bagi pelaku perjaalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun rapid test antigen.

Sementara itu, bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam ataupun hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Lalu, untuk masyarakat yang baru divaksinasi dosis pertama, diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan udara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper