Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada para penyedia hewan kurban agar menyiapkan ternak yang terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah. Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas," katanya pada tayangan video ucapan Hari Raya Iduladha 1443 H, Sabtu (09/07/2022).
Ma'ruf menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban selain merupakan wujud pelaksanaan tuntunan agama, juga mengandung dampak sosial yang positif.
Apalagi, daging kurban seperti sapi, kambing atau domba dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Selain itu, kurban dapat menjadi bukti kepekaan sosial bagi kita untuk berbagi dan peduli kepada sesama apalagi pasca pandemi seperti sekarang ini," jelasnya.
Dilihat dari hukum Islam, Ma’ruf menuturkan bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Baca Juga
Bahkan, ada ulama yang mewajibkan karena besarnya manfaat yang dihasilkan.
"Umat Islam sangat dianjurkan setidak-tidaknya sebagai sunnah muakkadah untuk menyembelih kurban. Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih kurban," terangnya.
Sementara itu, pemerintah memastikan ternak yang berada di daerah zona merah penyebaran PMK sudah di-lockdown. Dengan begitu, hewan kurban yang beredar di masyarakat hanya dari zona hijau.
"Insya Allah bisa kita penuhi [permintan hewan kurban] dari sentra ternak yang ada di zona hijau," ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementrian Pertanian Kuntoro Boga Andri, Jumat (8/7/2022).
Kuntoro mengatakan hewan ternak yang yang dikirim dari daerah sentra dipastikan sehat. Hewan-hewan tersebut sudah mendapat tindakan karantina guna memastikan bebas PMK.
Badan Karantina Daerah juga akan memberikan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH).
Direktur Kesehatan Masyarakat Veterinar Kementrian Pertanian Syamsul Ma'rif mengingatkan setiap penyembelihan hewan kurban harus memerhatikan intruksi dan arahan dari petugas kesehatan hewan.
Petugas yang akan menentukan apakah hewan ternak layak atau tidak untuk dikurban. Sebelum daging kurban dibagikan, petugas juga akan memeriksa kembali.
“Kalau kita temukan si hewan sakit berat, saya sarankan agar jangan dipotong dulu,” ucap Syamsul.
Dia juga menyarankan agar daging kurban yang diterima segera direbus, tak perlu dicuci terlebih dahulu. Pilihan lain, daging kurban langsung disimpan di lemari es selama 24 jam.
Selain itu, plastik untuk membungkus daging kurban juga tak boleh dibuang sembarangan.
"Jika ada waktu, plastik hewan kurban direndam dulu dengan detergen sebelum dibuang," ucapnya.