Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Ini Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku 17 Juli

Satgas Covid-19 menerbitkan aturan terbaru syarat masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan luar negeri di tengah pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.22/2022 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ujar Suharyanto dalam SE tersebut, Jumat (8/7/2022).

Dengan berlakunya Surat Edaran tersebut, maka Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut aturan terbaru perjalanan luar negeri berdasarkan SE No.22/2022:

1. Kriteria PPLN

- Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

2. Menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19

Pelaku perjalanan luar negeri harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

- WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Aturan Karantina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper