Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan luar negeri di tengah pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.22/2022 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ujar Suharyanto dalam SE tersebut, Jumat (8/7/2022).
Dengan berlakunya Surat Edaran tersebut, maka Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut aturan terbaru perjalanan luar negeri berdasarkan SE No.22/2022:
1. Kriteria PPLN
- Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
2. Menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19
Pelaku perjalanan luar negeri harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif