Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) sebagai buntut dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh anak kiai di sana.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tutur Waryono dalam keterang resmi, Kamis (7/7/2022).
Selain itu, Waryono juga menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh Kemenag merupakan buntut dari kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah.
Bukan hanya itu, Waryono mengatakan bahwa pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT yang saat ini masih menjadi DPO kepolisian.
Selanjutnya, pihak dari Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
Baca Juga
"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.