Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi.
Perkara ini bermula saat Budi Said menggugat ANTM Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.
Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Kasus ini di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Sama halnya di tingkat banding ANTM menang.
Baca Juga
Akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke MA dan menang
Atas putusan MA tersebut ANTM harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. "Amar putusan Kabul," seperti dikutip dari laman resmi MA, Senin (4/7/2022).
Hakim yang memutus perkara tersebut yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, Maria Anna Samiyati. Perkara yang teregister dengan nomor 1666 K/PDT/2022 itu diputus pada 29 Juni 2022 lalu.