Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk menopang proses pemerintahan tiga provinsi baru di Papua.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pembentukan pemerintahan dan instrumen hukum akan menjadi fokus di ketiga provinsi baru tersebut.
"Tugas kita sekarang adalah pertama dalam waktu dekat bagaimana membentuk pemerintahan di sana, kedua adalah menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian Wakil Rakyat di DPR RI kemudian di DPD RI dan DPRD tingkat 1 Provinsi," kata Mahfud MD di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (5/7/2022).
Mahfud MD mengatakan masih belum mengetahui instrumen hukum tersebut apakah bentuknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Peraturan Presiden (Perpres).
"Itu sedang kita diskusikan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Mendagri [Menteri Dalam Negeri] akan segera mengusulkan proposal payung hukum tentang itu kepada kita semua," papar Mahfud MD.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah melakukan pengambilan keputusan tekait Rancangan Undang-undang (RUU) tiga provinsi Baru di Papua dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (30/6/2022). Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menyetujui RUU yang mengatur perihal tiga provinsi baru di Indonesia, sehingga akan ada 37 Provinsi di Tanah Air secara keseluruhan.
Baca Juga
"Alhamdulillah tiga undang-undang daerah otonomi baru di Papua tiga provinsi sudah disahkan oleh DPR pada pekan lalu," kata Mahfud MD.