Bisnis.com, JAKARTA — Papua mewakili sejarah yang penuh dengan kontroversi. Sejak saat integrasi pada dekade 1960-an lalu hingga sekarang dimana konflik tak pernah lari dari bumi cendrawasih.
Saat pertama kali bergabung dengan Indonesia, Papua hanya punya satu provinsi. Kini, karena kebijakan pemekaran, Papua telah terbagi menjadi lima provinsi.
Bagaimana sejarahnya?
Secara de jure, Indonesia pertama kali mengklaim wilayah Irian Barat (sekarang Papua) pada 1956 sesuai UU No. 15 / 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat.
Saat itu, wilayah Maluku Utara masuk ke Provinsi Irian Barat. Ibu kota provinsi juga berada di Tidore.
Provinsi Irian Barat baru bergabung ke Indonesia pada 1 Mei 1963. Hal ini ditandai dengan penyerahan Papua oleh Belanda kepada Indonesia sesuai Perjanjian New York 1962.
Pada 1973, Presiden Soeharto mengganti nama Irian Barat jadi Irian Jaya setelah tambang emas Freeport diresmikan.
Baca Juga
Lalu, melalui UU No. 45 Tahun 1999, sempat terbentuk Provinsi Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat hasil pemekaran Provinsi Irian Jaya. Namun, secara de facto, Irian Jaya Tengah tak pernah terbentuk. Hanya Provinsi Irian Jaya Barat yang akhirnya terbentuk. Kini ada dua provinsi: Irian Jaya dan Irian Jaya Barat.
Pada 2001, nama Irian Jaya kemudian diganti jadi Papua setelah terbit UU No. 21 / 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pada 2007, giliran Irian Jaya Barat yang berganti nama jadi Papua Barat.
Terakhir pada Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (30/6/2022), Papua bertambah tiga provinsi yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Akhirnya, ada lima provinsi di Papua.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemekaran provinsi di Papua dapat menjamin dan memberi ruang untuk orang asli.
"Tujuan utama [pemekaran provinsi] untuk mempercepat pembangunan di Papua, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua," jelas Tito saat menyampaikan pandangan pemerintah terkait UU pemekaran Papua di Rapat Paripurna DPR, Kamis (30/6/2022).