Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih mengkaji proses pembentukan polda baru di tiga provinsi baru di Papua yang disahkan oleh DPR pada hari ini.
“Pembentukan Polda akan direnacanakn melalui rencana Polri nanti akan dilaporkan atau minta petunjuk dari kementerian Menpan,” ujar Karo Penmas Polri Ahmad Ramadhan, Kamis (30/06/2022).
Selain itu, Ramdhan juga mengatakan bahwa pembentukan Polda baru didasarkan oleh tiga unsur yaitu kebutuh masyarakat, organisasi, dan kebutuhan menciptakan situasi yang stabil.
Untuk saat ini, pembahsan mengenai pembentukan Polda baru masih belum diketahui. Namun, Ramadhan mengakui bawah pembahasan tersebut pasti ada kedepannya.
“Nantinya, pasti ada. entah ada atau tidak (untuk saat ini), saya tidak tau. tapi pasti akan dibahas,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR melakukan pengambilan keputusan tekait RUU 3 Provinsi Baru di Papua. Pengambilan keputusan itu berlangsung dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga
Sekadar informasi, Komisi IIDPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur perihal 3 provinsi baru di Indonesia sehingga akan ada 37 Provinsi di Tanah Air secara keseluruhan.
Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Menurut pantauan Bisnis, dalam rapat pleno tersebut mayoritas fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di kompleks parlemen, dikutip melalui Youtube Baleg DPR RI, Kamis (30/6/2022).