Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan untuk riset terkait pemanfaatan tanaman ganja sebagai kebutuhan medis.
Adib menegaskan, dalam pelaksanaannya, riset yang dilakukan oleh sejumlah pemangku kepentingan itu harus didasarkan oleh beberapa hal, yakni berdasarkan clinical evidence base, keamanan penggunaan obat serta efek samping yang ditimbulkan dari pengobatan tersebut.
“Clinical evidence base menjadi salah satu hal yang penting, dari sudut pandang kedokteran ini sangat penting, karena sekali lagi kepentingan kita adalah keselamatan pasien,” tutur Adib dalam kegiatan Konferensi Asosiasi Dokter Medis Sedunia di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Adapun Adib menyebut bahwa pihaknya tengah mengumpulkan referensi ilmiah untuk kepentingan riset, yang terdiri dari bersumber dari berbagai jurnal ilmiah maupun penelitian terdahulu mengenai kelebihan atau kekurangan ganja sebagai salah satu opsi pengobatan.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan regulasi ganja untuk keperluan riset tanaman ganja sebagai kebutuhan medis.
Lebih lanjut, Dante menekankan bahwa jika digunakan sebagai pengobatan, status ganja dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak harus mengalami perubahan sebagai keperluan riset yang nantinya akan dilakukan.
Baca Juga
“Dalam waktu dekat akan kita keluarkan regulasinya dan tidak perlu ada revisi karena merupakan ganja media dan bukan ganja yang dapat dikonsumsi secara bebas,” tegas Dante di Jakarta, Senin (4/7/2022).