Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatan habis pada tahun 2022.
Dirangkum melalui data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari keseluruhan kepala daerah tersebut tujuh di antaranya merupakan gubernur, 76 orang merupakan bupati, dan 18 merupakan wali kota.
Kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
Berikut adalah daftar kepala daerah yang mengakhiri masa jabatan pada 2022:
Gubernur
1.Gubernur Provinsi Aceh Nova Iriansyah
2.Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan
3.Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim
4. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
5. Gubernur Provinsi Gorontalo
6. Gubernur Provinsi Sulawesi Barat
7. Gubernur Provinsi Papua Barat