Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

101 Kepala Daerah Akhiri Masa Jabatan Tahun 2022, Berikut Daftarnya

Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatan habis pada tahun 2022. Kekosongan itu diisi oleh para penjabat gubernur, bupati, wali kota.
Sejumlah penari membawa bendera Merah Putih dalam acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu, yakni Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Sejumlah penari membawa bendera Merah Putih dalam acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu, yakni Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatan habis pada tahun 2022.

Dirangkum melalui data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari keseluruhan  kepala daerah tersebut tujuh di antaranya merupakan gubernur, 76 orang merupakan bupati, dan 18 merupakan wali kota.

Kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Berikut adalah daftar kepala daerah yang mengakhiri masa jabatan pada 2022:

Gubernur

1.Gubernur Provinsi Aceh Nova Iriansyah

2.Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan

3.Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim

4. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

5. Gubernur Provinsi Gorontalo

6. Gubernur Provinsi Sulawesi Barat

7. Gubernur Provinsi Papua Barat

Halaman Selanjutnya
Bupati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper