Bisnis.com, JAKARTA — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa.
Desmond sebelumnya memberikan respons terhadap rencana aksi BEM UI yang menuntut tranparansi pembahasan Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP).
Dia menyebut bahwa mahasiswa tidak faham dengan apa yang mereka tuntut dan hanya mengikuti orang yang tidak mengerti hukum.
Koordinator Departemen Sosial dan Politik BEM UI Melki Sedek Huang menanggapi pernyataan Desmond Mahesa yang menganggap mahasiswa tak mengerti apa yang dituntut.
“Suara kami jelas arahnya, tuntutan pun sudah lugas. Sehingga saya bingung jika Pak Desmond bilang kita [mahasiswa] tidak mengerti dan membaca,” ungkap Melki melalui pesan singkat kepada Bisnis, Senin (27/6/2022).
Agar mengerti apa yang dituntut mahasiswa, Melki menganjurkan Desmond membaca literatur tentang demokrasi dan partisipasi publik. “Dan buka telinga untuk dengar pendapat kami yang selama ini tak mereka [DPR] hiraukan,” ujarnya.
Baca Juga
Menurut Melki, mahasiswa marah karena DPR dan pemerintah tak kunjung membuka draf RKUHP terbaru ke publik. Perancangan RKUHP juga dinilai tak partisipatif dan berisi banyak pasal yang mengancam HAM serta demokrasi. Contohnya pasal larangan unjuk rasa, penghinaan presiden, dan penghinaan lembaga negara.
Oleh sebab itu, jelas Melki, wajar jika mahasiswa melakukan demo menuntut keterbukaan draf RKUHP. Apalagi mahasiswa dan golongan masyarakat lainnya sudah sering menyuarakan masalah ini.
“Kami sudah memberi surat desakan, sudah sempat audiensi, sudah sempat memberi somasi, tapi hingga kini tak ada jawaban,” ungkap Melki.
Diketahui, BEM UI akan menggelar aksi demo di depan Gedung DPR pada Selasa (28/6/2022).
Demo yang dimulai pukul 11.00 WIB itu menentut keterbukaan draf RKUHP, melibatkan masyarakat dalam perancanggan RKUHP, dan membuang pasal yang mengancam HAM serta demokrasi.