Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenkumham Eddy Hiariej Ungkap Urgensi Pengesahan RKHUP

KUHP yang ada saat ini sangat multi interpretasi dan akan membuat kebingungan dalam pengambilan keputusan dalam persidangan.
Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020). / Youtube: Setpres RI
Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020). / Youtube: Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkap urgensi pengesahan rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.

Eddy memaparkan lamanya pembahasan KUHP di Indonesia karena banyaknya etnis, agama, dan budaya. Namun menurutnya hal itu wajar dan dan tidak memikirkan lamanya pembahasan KUHP.

“Tetapi, kalo pertanyaannya apakah kita harus segera mengesahkan KUHP, jawaban saya iya,” ujar Eddy dalam diskusi RUU KUHP, Kamis (23/06/2022).

Eddy menjelaskan bahwa KUHP yang ada saat ini sangat multi interpretasi dan akan membuat kebingungan dalam pengambilan keputusan dalam persidangan.

Eddy mengungkapkan hal ini saat menghadiri diskusi terbuka dengan Pimpinan Redaksi (Pemred) beberapa media, Mahasiswa, dan beberapa aliansi terkait dengan RUU KHUP.

KUHP sendiri sudah menjadi pembahasan pertama kali pada tahun 1964, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang mengusung konsep rekodifikasi ini mengalami beberapa kali perubahan lantaran menyesuaikan dinamika dan perkembangan hukum pidana yang sangat pesat.

Draf tersebut terus berkembang hingga versi finalnya, yakni draf tahun 2015 yang dibahas bersama Pemerintah dan DPR RI secara intens selama empat tahun dan nyaris disahkan dalam Paripurna di DPR RI pada tahun 2019 yang lalu.

Meski belum berhasil disahkan pada tahun 2019, Pemerintah mengklaim DPR RI sangat mendukung agar RUU KUHP bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Pada tahun ini juga, draft RUU KUHP akan kembali diparipurnakan oleh DPR R


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper