Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bergerak ke Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi izin impor garam.
Hal ini dilakukan setelah Kejagung resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dari penyelidikan pada hari ini.
“Malam ini tim (penyidik) akan bergerak ke Surabaya terkait kasus garam (izin impor),” ujar Febrie Bisnis, Senin (27/06/2022) di Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan.
“Pada hari ini tanggal 27 juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).
Pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan GUI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri.
Baca Juga
Burhanuddin mengatakan, tidak terverifikasinya hal tersebut membuat masyarakat termasuk UMKM tidak dapat merasakan garam industri.
Jaksa Agung menganggap bahwa praktik tersebut cukup ironis karena garam yang seharusnya dapat disalurkan ke UMKM justru malah di korupsi dan menjadi kerugian bagi negara.
Burhanuddin mengungkapkan, melihat implikasi hang besar, kasus ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga namun merugikan perekonomian negara. Pasalnya, kasus ini membuat perusahaan milik BUMN tidak dapat bersaing di pasaran.
“Hal ini juga mempengaruhi usaha garam milik BUMN di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi,” tutur Burhanuddin.