Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat memberikan catatan penting terkait masih adanya jamaah yang membawa barang melebihi batas.
Sehingga, koper mereka harus dibongkar untuk dilakukan pemeriksaan. Dia mengatakan, masih saja ada jemaah yang membawa barang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ada juga jemaah yang membawa barang yang di luar dugaan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan ibadah haji.
Dikutip dari NU, di antaranya ada jamaah yang membawa peralatan memancing. Padahal seperti kita ketahui, negara Arab Saudi merupakan negara yang tandus dan jarang sekali kolam ataupun sungai serta danau yang bisa digunakan sebagai tempat memancing ikan. Dilansir laman Kemenag, jamaah juga masih ada yang membawa uang dalam jumlah banyak dan surat-surat berharga ke Tanah Suci.
Seperti kejadian yang terjadi saat barang berupa uang sebesar Rp17 juta dan surat tanah senilai ratusan juta tertinggal di salah satu Hotel Madinah.
Untungnya, barang berharga milik jamaah kloter 4 Embarkasi Solo (SOC 04) itu diketemukan lalu dikembalikan oleh pihak hotel ke petugas haji di Daker Madinah.
Terkait dengan barang bawaan jamaah haji, Kementerian Agama sebenarnya telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.
Dalam edaran tersebut ditegaskan ketentuan tentang barang bawaan jamaah seperti batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa. Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jamaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:
a. Jamaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jamaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
e. Untuk jamaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jamaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jamaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa paralon, dan beragam cara lainnya. Pewarta: Muhammad