Bisnis.com, JAKARTA -- Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia Dicky Budiman menilai vaksin dosis ketiga (booster) harusnya menjadi kewajiban untuk menangkal Omicron subvarian BA.4 dan BA.5.
Dia pun sepakat dengan upaya satuan tugas penanganan (Satgas) Covid-19 yang merilis aturan yang tertuang dalam SE No 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Melihat dari situasi ini pola kebijakan ini tepat dan memang harus dilakukan, bukan hanya untuk keamanan acara atau penyelenggara dan peserta, tetapi juga pemulihan berbagai sektor seperti ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat. Memang untuk menang melawan pandemi ini strategi ini jadi salah satu jalan terbaik” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (22/6/2022).
Dicky melanjutkan, alasan lain strategi tersebut memang patut diterapkan lantaran capaian vaksin booster yang masih berada di bawah 25 persen membuat langkah vaksinasi makin mendesak untuk makin merata disuntikkan ke masyarakat.
Bahkan, dia mengatakan apabila sebuah kegiatan massal hanya mendapati meraih peserta di bawah 1000 orang, tetapi upaya antisipasi ini memang baik untuk diterapkan.
Menurutnya, akselerasi booster sebaiknya memang dilakukan melalui sejumlah strategi seperti dalam pelaksanaan kegiatan massal. Jika masyarakat mau hadir, maka wajib untuk sudah suntuk booster atau melakukan booster di lokasi.
"Kemudian, baik bila terealisasi satu tempat isolasi terpusat untuk mempermudah tracing dan testing sebagai upaya antisipasi,” imbuhnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sebanyak 49,37 juta dosis vaksinasi booster Covid-19 telah diberikan kepada masyarakat Indonesia hingga 21 Mei 2022. Dari total sasaran vaksinasi terhadap 208.265.720 orang. Ini artinya, cakupan vaksinasi booster dalam negeri baru mencapai 23,71 persen.
Dikutip dari situs Covid-19.go.id, tujuan dikeluarkannya SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Salah satu poinnya, peserta wajib booster bagi yang berumur 18 tahun ke atas. Selain itu, pihak penyelenggara diwajibkan merujuk satu tempat isolasi terpusat untuk mempermudah tracing dan testing sebagai upaya antisipasi.
Bagi kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan.