Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik

Eks Mendag Muhammad Lutfi datang dengan menggunakan mobil X-Pander berwana hitam pada Rabu, (22/06/2022) pukul 09.10 WIB.
Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat datang memenugi panggilan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus mafia minyak goreng, Rabu (22/6/2022).
Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat datang memenugi panggilan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus mafia minyak goreng, Rabu (22/6/2022).

Bisnis.com, JAKARTA – Bekas Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Lutfi sedianya akan diperiksa dalam kasus mafia minyak goreng.

Berdasarkan pantauan Bisnis di Kejagung, Lutfi datang dengan menggunakan mobil X-Pander berwana hitam pada Rabu, (22/06/2022) pukul 09.10 WIB.

Lutfi datang menggunakan kemeja batim biru dengan list warna biru dan membawa tas laptop di tangannya. 

Saat dimintai keterangan tentang ihwal datangnya kesini dirinya hanya menjawab sedikit dan tidak menjelaskan lebih perinci.

“Nanti saja ya,” ujar Lutfi kepada wartawan saat memasuki gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi pada esok hari, Rabu (22/06/2022).

Pemanggilan ini merupakan kelanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia minyak goreng yang menjerat Kementerian Perdagangan.

Untuk pemanggilan M.Lutfi sendiri dibenarkan oleh pihak Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Dia mengatakan sudah mengirimkan surat pemanggilan M Lutfi sejak pekan lalu.

“Sudah dikirimkan surat panggilan pemeriksaan pekan lalu, untuk diperiksa hari Rabu (22/6) besok," tutur Febrie kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Dengan dipanggilnya M.Lutfi akan membuka lembaran baru mengenai permasalahan dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper