Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah (Jateng) resmi dibuka mulai (15/6/2022) secara online. Simak jadwal, syarat, dan tahapan PPDB Jateng 2022.
Pembukaan ini dimulai dengan tahapan pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun terlebih dahulu.
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus akses laman https://ppdb.jatengprov.go.id untuk melakukan tahapan tersebut sebelum mendaftar PPDB Jateng 2022.
Adapun, pada PPDB Jateng 2022 terdapat beberapa jalur pendaftaran dan sistem seleksi. Untuk SMA terdapat jalur Zonasi, Zonasi Khusus, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi. Sementara itu, sistem Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.
Untuk jadwal, persyaratan CPDB, serta tahapan pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun dapat dilihat secara detail berikut ini. Sebagaimana dilansir dari laman PPDB Provinsi Jateng pada Rabu (15/6/2022).
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah 2022
15-28 Juni 2022: Pengajuan akun dan verifikasi berkas, serta aktivasi akun
29 Juni - 1 Juli 2022: Pendaftaran dan perubahan pilihan
2-3 Juli 2022: Evaluasi pengaduan
4 Juli 2022: Pengumuman hasil
5-7 Juli 2022: Daftar ulang
18 Juli 2022: Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023
Syarat CPDB PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah 2022
SMA
Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran online:
1. Buku Rapor SMP/sederajat
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023 dan belum menikah.
Syarat Khusus Jalur Zonasi
1. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
2. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)
3. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Syarat Khusus Jalur Afirmasi
1. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
2. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki)
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud
4. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB)
5. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
6. Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
7. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
Syarat Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua
1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota
2. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang
3. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki)
4. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi
5. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Syarat Khusus Jalur Prestasi
1. Kartu Keluarga yang masih berlaku
2. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
1. Buku Rapor SMP/sederajat
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah
5. Kartu Keluarga
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki)
7. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah
9. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.
Tahapan Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah 2022
1. Membuka situs PPDB online dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
2. Meng-input data pribadi sesuai alur dalam sistem laman PPDB
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara offline pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas (sesuai syarat di atas)
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan terdekat dan jika berkas telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran. Sementara, yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara online akan memperoleh nomor pendaftaran
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem laman PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.