Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Tindak Tegas Produsen Tahu Berformalin di Parung

Badan POM berhasil menemukan dan menindak tegas dua produsen tahu berformalin di Parung, Bogor serta berkomitmen melakukan upaya pencegahan salah satunya dengan pemahit formalin.
Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan pihaknya akan menindak tegas produsen produk panganan berformalin / Istimewa
Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan pihaknya akan menindak tegas produsen produk panganan berformalin / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan adanya pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan tahu berformalin.

Petugas BPOM melakukan operasi penindakan terhadap sarana produksi pangan olahan yang memproduksi tahu mengandung bahan kimia berbahaya Formalin di dua tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Parung, Kabupaten Bogor pada Rabu lalu. Operasi ini dilakukan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.

Lokasi pertama bertempat di Jl. H. Mawi Waru Gang Serius RT. 003/RW 003, Kelurahan Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Dari lokasi ini, petugas mengamankan produk berupa tahu kecil 11.500 potong, tahu besar 2.455 potong, dan bubur tahu 36 drum, serta menemukan barang bukti berupa Formalin seberat 60 kilogram. Kapasitas produksi per hari pabrik ini mencapai 2 ton dengan nilai omset sebesar Rp300 juta per bulan atau Rp3,6 miliar per tahun.

Lokasi kedua bertempat di Kampung Waru Kaum RT. 008/RW. 002 Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Di lokasi kedua, petugas menemukan Formalin bentuk cair yang diencerkan dalam jerigen 30 Kg dan Formalin bentuk serbuk seberat 8 Kg, serta mengamankan produk berupa tahu kecil 4.000 pieces, tahu besar 700 pieces, dan bubur tahu sebanyak 18 drum kecil (@100Liter) dan 5 drum besar (@200L), dan 1 tanki (@500L). Kapasitas produksi per hari adalah 700 Kg kedelai, omset Rp120 juta per bulan atau Rp1,44 miliar per tahun. Tahu hasil produksi dari kedua sarana produksi tersebut diketahui banyak didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tersangka akan dipersangkakan terkait unsur pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," katanya dikutip dari laman Badan POM, Minggu (12/6/2022).

Penny kembali mengingatkan bahwa pelanggaran ini merupakan tindakan yang sangat berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Pasalnya, bahaya formalin tidak dapat terlihat langsung mengganggu kesehatan karena tergantung dari jumlah dan waktu paparan formalin yang masuk ke dalam tubuh.

"Namun dalam jangka panjang, formalin berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, antara lain iritasi saluran napas, sesak napas, pusing, gangguan pernapasan, rusaknya organ penting manusia, hingga menyebabkan kematian”, ungkap Penny.

BPOM pun telah berupaya melakukan penertiban terhadap pelaku usaha produksi pangan olahan yang masih menggunakan bahan berbahaya dilarang. Namun pada saat ini, masih ditemukan pelaku usaha produksi pangan yang menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang dalam proses produksi.

Untuk wilayah Jawa Barat, kata Penny, pada periode 2021-2022 telah dilakukan upaya penertiban terhadap lima pelaku usaha produksi pangan olahan yang menggunakan bahan berbahaya dilarang dalam proses produksinya.

Khusus untuk kasus penggunaan formalin pada produksi pangan, selama pelaksanaan intensifikasi penindakan pangan yang mengandung formalin sejak Januari hingga Juni 2022, ditemukan 22 sarana produksi pangan yang menyalahgunakan formalin sebagai pengawet. Sarana ini tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur. Jenis pangan olahan yang ditemukan mengandung formalin yaitu produk tahu dan mie basah.

Langkah pencegahan dan penindakan terhadap produsen makanan nakal yang menggunakan formalin juga sebenarnya telah dilakukan sejak lama.

Pada 2016, BPOM bekerja sama dengan salah satu distributor di Indonesia, melakukan uji coba untuk menambahkan zat pemahit pada formalin, yaitu Denatonium Sakarida. Zat pemahit ini, ditambahkan pada cairan formalin atau paraformalin yang akan dijual di Indonesia dengan maksud agar formalin menjadi berasa pahit dan mudah dikenali oleh konsumen.

BPOM juga bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan secara rutin melakukan evaluasi bersama terhadap penambahan pemahit pada formalin atau paraformalin yang akan didistribusikan oleh pelaku usaha Distributor Terbatas Bahan Berbahaya (DT-B2). Upaya ini dilakukan untuk mereduksi terjadinya kebocoran kedua bahan berbahaya tersebut ke rantai pangan.

Penny menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat.

Hal ini diwujudkan salah satunya dengan terus mengedukasi masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), serta melakukan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan, seperti penambahan formalin pada tahu.

"Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat,"pungkas Kepala BPOM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper