Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Proses Pailit Merpati Airlines, Ini Jadwal Penting Buat Kreditur

Tim kurator Merpati Airlines merilis jadwal penting untuk para kreditur.
Khadijah Shahnaz
Khadijah Shahnaz - Bisnis.com 07 Juni 2022  |  18:55 WIB
Proses Pailit Merpati Airlines, Ini Jadwal Penting Buat Kreditur
Merpati Airlines - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kurator PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines merilis jadwal yang wajib dicermati oleh para kreditur dalam proses kepailitan.

Salah satu kurator Merpati Airlines, Imran Nating meminta para kreditur untuk segera mengajukan tagihan kepada tim kurator usai maskapai tersebut dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

"Hakim juga menetapkan jadwal Rapat, dalam rapat ini Kreditor dapat dapat mengajukan tagihan utang secara langsung," katanya, Selasa (7/6/2022).

Dia menuturkan jadwal yang telah ditetapkan Hakim Pengawas perkara kepailitan Merpati Airlines, yakni rapat kreditur pertama, pada 16 Juni 2022, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Imran mengingatkan para kreditur untuk mengajukan tagihan yang disertai salinan bukti yang cukup untuk mendukung klaimnya. Adapun, Tim Kurator menerima pengajuan tagihan pada setiap hari dan jam kerja.

Adapun, lanjutnya, batas akhir pengajuan tagihan pada 30 Juni 2022. Terakhir, rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 14 Juli 2022.

Sebelumnya, berdasarkan putusan No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby per 2 Juni 2022. Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Merpati Airlines.

Hakim menyatakan Merpati Airlines telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

merpati pailit merpati nusantara airlines merpati airlines Kasus Pailit
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top