Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan (Menpolhukam) Mahfud MD ikut menyoroti polemik Raden Brotoseno.
Brotoseno adalah bekas terpidana kasus korupsi. Meski telah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, bekas penyidik KPK tersebut masih tercatat sebagai anggota aktif Polri.
Mahfud mengatakan akan mendalamimya dan mencari fakta serta latar belakang dari kasus Brotoseno setelah dirinya dicolek oleh salah satu pemerhati politik di twitter.
“Pak Abdillah, Kita akan dalami dulu, ya. Kita kan blm tahu detail latar belakang dan faktanya,” tulisnya di akun Twitter pribadi miliknya,” katanya, dikutip Jumat (03/06/2022).
Sebelumnya, pada Selasa (31/05/2022) Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brotoseno dipertahankan menjadi anggota Polri dengan pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Baca Juga
Hal ini mengacu kepada hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Adapun hasil sidang komisi etik Polri antara lain:
1. Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain a.n Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018.
2. Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
3. Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Dengan tidak dipecatnya AKBP menjadi anggota Polri menjadi polemik di masyarakat, khusunya dari kacamata pemerhati hukum.