Bisnis.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas kasus dugaan korupsi berupa suap pada Kamis (2/6/2022) sore.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko memastikan, sebelum melakukan penangkapan, KPK telah lebih dulu memantau pergerakan dan perkembangan kasus di wilayah Pemkot Jogja, khususnya di beberapa dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) kurang lebih satu bulan.
"[Sudah] ada pantauan sekitar satu bulan yang lalu. Memang sempat menyuvervisi di beberapa dinas KPK-nya," kata dia.
Seorang saksi mata yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, ia menyaksikan Haryadi Suyuti dijemput dengan kendaraan Brigade Mobile (Brimob) sekitar pukul 15 30 Wib di rumah dinas Walikota Jogja.
Selanjutnya, Haryadi dipindahkan dari mobil Avanza dan kemudian dioper ke kendaraan Brimob.
Sementara itu, selain Haryadi, KPK juga menangkap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jogja.
Baca Juga
Turut diamankan pula sejumlah barang bukti dalam operasi senyap ini, meliputi dokumen dan pecahan mata uang asing.
"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
-----
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "DPRD Sebut KPK Sudah Mengincar Dugaan Suap Mantan Wali Kota Jogja Selama Sebulan"