Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR sebagai mitra Kementerian BUMN menyatakan tidak ada keharusan bagi BUMN untuk menjadi sponsor bagi kegiatan Formula E Jakarta.
Menurut Deddy Yevri Sitorus, Anggota Komisi 6 dari Fraksi PDI Perjuangan, kegiatan sponsorship itu banyak pertimbangannya. Misalnya, keterkaitan jenis kegiatan dan spektrum penonton target dengan bisnis atau produk BUMN itu sendiri.
Dan yang paling penting biasanya sponsorship yang berbiaya besar selalu melibatkan BUMN sasaran dengan penyelenggara kegiatan sejak awal perencanaan.
Beda halnya jika hanya sekedar kontribusi, dukungan pembiayaan, placement produk atau logo.
“Jadi menurut saya aneh kalau menjelang penyelenggaraan, panitia Formula E melempar polemik soal tidak adanya sponsorship dari BUMN,” ujar Deddy Yevri Sitorus dalam keterangannya kepada media, Jumat (3/6/2022).
Dia justru mempertanyakan, apakah BUMN yang ditarget oleh panitia Formula E Jakarta sejak awal diajak bicara tentang konsep bisnis sponsorshipnya.
Baca Juga
“Misalkan saja jika yang dimaksud itu adalah BUMN perbankan, apakah sejak awal mereka ditawarkan sebagai marketing tiket atau placement logo mereka d isemua merchandise atau arena balap Formula E itu?” ujarnya.
“Atau contoh lain Pertamina, apakah diminta menjadi sponsor tertentu dengan memakai produk yang dihasilkan Pertamina Lubricant misalnya? Jika tidak, tentu akan berat bagi BUMN untuk berpartisipasi sebagai sponsor karena hitungannya jelas bisnis sense dan ada aturannya,” lanjut Deddy.
Menurut Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Utara ini, tidak tepat jika dalam waktu satu bulan, apalagi dua hari sebelum penyelenggaraan, panitia baru mengeluh soal sponsorship.
Deddy membandingkan dengan panitia MotoGP Mandalika. BUMN sejak awal terlibat. Bahkan yang memimpin desain bisnis dari acara tersebut adalah dari BUMNp, perbankan hingga Pertamina.
“Nah ini kok tiba-tiba di Formula E, minta BUMN jadi sponsor dengan alasan agar BUMN hadir untuk Indonesia,” kata Deddy.
“Sejak awal hajatan Formula E itu murni keinginan Gubernur DKI Jakarta yang dirancang menggunakan APBD. Kalau setiap gubernur dan kepla daerah di Indonesia bikin event lalu menjelang kegiatan dilaksanakan minta BUMN jadi sponsor, itu namanya nodong,” tukas pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatra Utara tersebut.
Menurutnya, tidak bisa mendesak BUMN yang baru keluar dari beratnya masa pandemic untuk menjadi sponsor dari ego setiap kepala daerah. Sebab harus dipahami, BUMN adalah badan usaha. Sponsorship itu juga ada unsur murni perhitungan bisnis.
“Jadi bukan kegiatan karikatif atau kegiatan sosial, harus dibedakan dengan sumbangan atau donasi,” lanjutnya.
Deddy meminta agar panitia Formula E Jakarta agar tidak membangun wacana negatif untuk menutupi ketidakmampuan menggalang dana.
“Tetapi kalau memang dananya sudah cukup, jangan memaksa BUMN jadi sponsor, tetapi cukup sebagai donatur atau penyumbang, itu baru masuk akal,” tutup Deddy.