Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Lapor Aksi Korporasi, KPPU Denda PT Lestari Gemilang Intisawit

Terlambat melakukan notifikasi aksi korporasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jatuhi PT Lestari Gemilang Intisawit hukuman denda Rp1 miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) menghukum PT Lestari Gemilang Intisawit (LGI) membayar denda karena terlambat melakukan notifikasi aksi korporasi. Adapun sanksi denda yang dijatuhkan sebesar Rp1 miliar dalam sidang putusan yang dibacakan Selasa, (31/5).

Menurut KPPU, Perusahaan itu telat melaporkan pengambilalihan saham PT Nabati Agro Subur (NAS). Perkara dengan nomor register 05/KPPU-M/2022 ini berawal dari aksi korporasi PT LGI dalam melakukan pengambilalihan saham PT NAS yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali pada 15 Juli 2015.

Pengambilalihan saham PT. NAS oleh PT. LGI sebanyak 2.375 saham atau setara dengan 95 persen saham dengan nilai transaksi sebesar Rp2,5 miliar.

Karena itu, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi yang terdiri dari Afif Hasbullah, Ukay Karyadi dan Chandra Setiawan memutuskan bahwa terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/99 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010.

Untuk itu, PT LGI dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda. Jika PT LGI mengajukan keberatan, maka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen  dari nilai denda kepada KPPU, paling lama 14 hari kerja setelah menerima putusan,” pungkas majelis.

Kendati begitu, Majelis Komisi masih mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi PT. LGI yang telah mengakui melakukan keterlambatan pemberitahuan kepada komisi, yang disebabkan ketidaktahuannya atas kewajiban pelaporan.

Selain itu, pengakuan PT LGI tersebut dibuktikan dalam persidangan di mana terlapor menerima dalil-dalil dalam Laporan Keterlambatan Pemberitahuan, bersikap kooperatif karena selalu hadir dalam persidangan dan menyerahkan dokumen yang diminta.

KPPU juga mempertimbangkan LGI belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/99).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper