Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Diminta Terbitkan Aturan Teknis soal Penjabat Kepala Daerah

Penolakan beberapa gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terjadi lantaran belum adanya aturan turunan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan usai pelantikan penjabat gubernur di Jakarta, Kamis. (12/05/2022)./Antara
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan usai pelantikan penjabat gubernur di Jakarta, Kamis. (12/05/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah diminta segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah agar tidak terjadi polemik berkepanjangan menjelang Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai penolakan beberapa gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terjadi lantaran belum adanya aturan tersebut.

"Menurut kami polemik ini bersumber dari ketiadaan regulasi teknis sebagaimana yang diamanatkan putusan MK," kata Armand, Selasa (24/5).

Menurut Armand, sampai hari ini pemerintah belum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.  

"Berhadapan dengan situasi ini, KPPOD mendorong kepada pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi itu. Apakah itu nanti permendagri atau lebih kuat lagi dalam peraturan pemerintah misalnya, tapi regulasi teknis itu harus ada," tegas Armand.

Armand menyarankan agar pemerintah mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan polemik penolakan gubernur melantik penjabat bupati.  "Kita dorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah persuasif karena memang kalau mengambil langkah tegas, yang menjadi pertanyaan, regulasi mana yang dirujuk," ungkapnya.

Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara selektif. Puan meminta Pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. 

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.

Puan berharap Pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Pejabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah. 

Sementara itu, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengungkapkan pelantikan penjabat bisa dilakukan oleh Mendagri ketika terjadi penolakan.

"Itu penyelesaiannya di dalam aturan-aturan di Kemendagri, UU, itu pelantikannya dapat dilakukan oleh Mendagri. Artinya supaya jangan ada kekosongan kekuasaan," ujar Djohermansyah.

Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, Djohermansyah menyarankan agar dibuat panitia seleksi (pansel) tingkat provinsi atau pusat dengan melibatkan pihak independen, ahli, bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper