Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Cek Pajak Lewat SMS dan Aplikasi Online

STNK memiliki masa berlaku satu tahun sehingga perlu diperbarui sesuai tanggal masa berlakunya.
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan per tahun. Ini karena kendaraan dihitung sebagai aset pribadi. 

Umumnya, besaran biaya pajak yang perlu dibayar ditentukan oleh beberapa faktor, seperti nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) serta bobot yang mencerminkan tingkat relatif kerusakan jalan dan polusi akibat penggunaan kendaraan.

Pajak kendaraan dibayarkan saat surat tanda nomor kendaraan (STNK) habis masa berlakunya. STNK memiliki masa berlaku satu tahun sehingga perlu diperbarui sesuai tanggal masa berlakunya.

Namun, terkadang pengendara terlambat untuk membayar pajak sehingga melewati batas masa berlaku STNK. Untuk menghindari sanksi administrasi atau denda, pengendara bisa mengantisipasinya dengan membayar lebih awal.

Pengendara dapat secara mudah mengecek pajak kendaraan via Short Message Service (SMS) Gateway yang dikembangkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). 

Akan tetapi, saat ini cek pajak melalui SMS Gateway hanya bisa dilakukan bagi kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T, dan Z. Adapun, nomor tiap daerah berbeda-beda untuk mengecek pajak kendaraan. Ini daftar nomor dan format SMS yang perlu dikirim untuk mengetahui informasi pajak kendaraan berdasarkan masing-masing daerah:

Bali

Format SMS yang harus diketik BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contoh: BALI DK1234AB. Kirimkan ke nomor 8893.

Banten dan Jawa Barat 

Format SMS yang harus diketik esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK. Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) di nomor 0811-211-9211.

Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah 

Format SMS yang harus diketik DIY/JATENG[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contoh: DIY AB1234AB. Kirimkan ke nomor 9600.

DKI Jakarta

Format SMS yang harus diketik METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi). Contoh: METRO B1234ABC. Kirimkan ke nomor 1717.

Jawa Timur 

Format SMS yang harus diketik JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contoh: JATIM L1234AB. Kirimkan ke nomor 7070.

Sumatra Utara 

Format SMS yang harus diketik Info[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]warna kendaraan. Contoh: Info BK1234AB hitam. Kirimkan ke nomor Dispenda 0811-211-9211.

Selain itu, pengendara juga bisa menggunakan Aplikasi Samsat Nasional Online yang didapatkan melalui Play Store atau App Store untuk mengecek informasi pajak. Setelah diunduh, pengendara bisa mengikuti instruksi dalam aplikasi untuk menggunakannya. Aplikasi ini tersedia untuk wajib pajak kendaraan di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper