Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia siap menyelenggarakan Ibadah Haji 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
"Pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali ke Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari A-Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan seperti harus sudah vaksinasi lengkap atau dua kali vaksinasi (Covid-19)," katanya usai ratas dengan Presiden Jokowi, dikutip dari YouTube Setpres, Selasa (17/5/2022).
Menag menegaskan bahwa pihaknya terus mengupayakan semua persyaratan yang ada, vaksinasi Covid-19 lengkap dipenuhi oleh seluruh calon jemaah haji.
Sementara itu, pemerintah Kerajaan Arab juga melakukan pembatasan usia jemaah haji yang akan diberangkatkan yaitu dibawah 65 tahun. Atas syarat tersebut, Menag memastikan pemerintah Indonesia siap memenuhinya.
"Kami, pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini. Karena kalau tidak, jika (usia jemaah) lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak," ujarnya.
Lebih lanjut, Menag juga menjelaskan soal pembiayaan terkait pelaksaan Ibadah Haji Tahun 2022. Menurutnya, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan oleh jemaah haji, berbeda dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga
"Biaya penyelenggaraan haji itu lebih besar. Sementara yang dibayarkan oleh jemaah tidak lebih besar dari biaya sesungguhnya yang diperlukan," kata Menag.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu melanjutkan bahwa pemerintah melalui BPKH siap mentransfer dana ibadah haji 1443 Hijriah/2022 kepada Kerajaan Arab Saudi senilai Rp7,5 triliun.
Pemnbiayaan tersebut disiapkan dalam bentuk Saudi Riyal, Rupiah, dan biaya hidup (living cost) dalam bentuk banknotes.
"Jumlah tersebut sudah disediakan BPKH sesuai dengan kebijakan pemerintah yang telah disetujui oleh DPR," kata Anggito.
Dia melanjutkan, dengan total biaya penyelenggaraan ibadah haji tersebut, dapat disimpulkan bahwa dibutuhkan sekitar Rp81,7 juta per jamaah, dengan total 100.051 orang.
Namun, sambungnya, seluruh biaya tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, tetapi hanya sekitar Rp39,9 juta per orang dan sisanya disubsidi oleh pemerintah.