Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penting! Ini Cara Cek NJOP Secara Online

Masyarakat bisa melakukan pengecekan NJOP secara online ini dan tidak perlu lagi ke kantor dan bisa langsung melalui internet.
NJOP bisa dicek secara online
NJOP bisa dicek secara online

Bisnis.com, JAKARTA – Dengan kemajuan teknologi saat ini, kita berada di era yang serba digital. Termasuk pelayanan dari pemerintah seperti cara mengecek Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara online.

NJOP ini merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB P2 yang diatur dalam pasal 79 ayat (1) UU PDRD. NJOP terdiri dari NJOP tanah dan NJOP bangunan.

Melalui pengecekan secara online ini, Anda tidak perlu lagi untuk mengecek secara langsung ke kantor karena cukup menggunakan ponsel yang terhubung ke dalam internet.

Dengan membuka portal resmi pemerintah provinsi untuk pelayanan pajak. Seperti salah satunya website pemerintah Jakarta yaitu  bprd.jakarta.go.id.

Simak berikut ini cara melakukan cek NJOP dalam website tersebut:

1. Kunjungi situs Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta pada alamat bprd.jakarta.go.id. 

2. Setelah itu, pilih ‘Publikasi’ yang terletak diatas

3. Lalu masukan ‘NJOP’ di bagian kolom “Pencarian” 

4. Lalu pilih ‘Pajak Bumi dan Bangunan’ pada kolom ‘Referensi Pajak’ dan pada kolom Kategori pilih sesuai dengan kebutuhan Anda. 

5. Nanti akan keluar sejumlah kumpulan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan. 

6. Terakhir, pilih peraturan yang paling baru tahunnya.

Sementara itu, setiap daerah memiliki website yang berbeda dan cara yang berbeda dalam pengecekannya. Untuk wilayah bogor bisa masuk ke website bapenda.kotabogor.go.id, setelah itu klik “E-SPPT” dan mengharuskan Anda untuk melakukan registrasi online terlebih dahulu.

Selanjutnya, untuk wilayah depok juga memiliki cara tersendiri dalam melakukan cek NJOP secara online. Pertama, masuk ke dalam website pemerintahannya pbb-bphtb.depok.go.id, selanjutnya klik “BPTH dan E-PBB” dan kill opsi  “Pengecekan PBB” dan masukan data NOP pada laman selanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper