Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran No. 8/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M. Salah satu isinya adalah imbauan agar tidak melakukan takbiran keliling.
“Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri tahun 1443 H/2022 M di masjid, musala, atau rumah masing-masing,” tulis poin 10 edaran sebagaimana dikutip bisnis.com, Minggu (1/5/2022).
Lalu, penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No. 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan,” papar surat edaran.
Pada regulasi itu, masyarakat yang open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi pejabat dan ASN Kementerian Agama karena dilarang melakukannya.
Surat edaran bertujuan memberikan panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca Juga
Ini juga sekaligus mencegah dan memutus mata rantai penyebaran serta melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis surat edaran yang ditandatangani Menteri Yaqut 29 Maret.