Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Gaji: Ini Link, Syarat, dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022

Pemerintah memberikan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah, disingkat BSU kepada pekerja berpenghasilan kurang dari Rp3,5 juta.
Tampilan situs www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status penerima bantuan subsidi upah (subsidi gaji)/BPJS Ketenagakerjaan
Tampilan situs www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status penerima bantuan subsidi upah (subsidi gaji)/BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali dijalankan oleh Pemerintah bagi karyawan yang memiliki upah dibawah Rp3,5 juta. Berikut link dan cara cek bantuan subsidi upah (BSU) 2022.

BSU merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam prakteknya, program yang ada sejak September 2021 ini memberikan bantuan upah kepada karyawan sebanyak Rp500.000/bulan, yang diberikan selama dua bulan atau masing-masing karyawan akan mendapatkan BSU sekitar Rp1 juta.

Adapun, dalam penerimaan BSU ini terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan. Melansir dari laman bsu.kemnaker.go.id terdapat beberapa syarat untuk penerima BSU.

Ini syarat mendapatkan subsidi gaji atau BSU dari pemerintah:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

3. Memiliki Gaji/Upah Maksimal 3,5 Juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta

4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Lalu, untuk mengecek apakah Anda menerima BSU pada tahun ini, ada dua cara untuk melihatnya. Pertama lewat website Kementerian Ketenagakerjaan dan website BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek bantuan subsidi upah di kedua website:

1. Cek Penerima BSU 2022 lewat Kemnaker.go.id

  • Kunjungi website kemnaker.go.id 
  • Bagi yang belum punya akun maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone calon pendaftar BSU. Jika yang sudah memiliki akun tidak perlu mendaftar lagi. 
  • Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya. 
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. 
  • Cek pemberitahuan di akun Anda tersebut, dalam tahap ini ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar. 
  • Setelah pengecekan tersebut ada tahap penetapan penerima BSU yang dilakukan oleh Kemenaker dan tahap terakhir adalah pencairan dana sebesar Rp 1 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022.

2. Cek penerima BSU 2022 lewat  BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek

  • Klik link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
  • Cek bagian verifikasi
  • Klik "Lanjutkan"Hasil akan ditampilkan
  • Jika Anda terdaftar makan akan tertera tulisan, “Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.”
  • Jika tidak terdaftar, maka teks yang tertera, “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper