Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menjelaskan alasan tak menyita uang Rp172 juta dari penyanyi Sri Rossa Roslaina alias Rossa.
Uang tersebut diketahui merupakan honor Rossa saat mengisi sebuah acara DNA Pro di Bali beberapa waktu lalu.
"Penyidik dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/4/2022).
Whisnu mengatakan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang didapat, penyidik berkesimpulan tidak ada mens rea atau niat jahat dalam aliran dana yang diterima Rossa.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yg didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'nya causanya halal," kata dia.
Whisnu menegaskan atas kesimpulan dari penyidik tersebut, dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik dittpidekus.
Baca Juga
Penyanyi Sri Rossa Roslaina alias Rossa memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus Robot Trading DNA Pro pada Kamis (21/4/2022).
Rossa pun menjelaskan dirinya sempat mengisi acara di Bali. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa acara tersebut terkait DNA Pro.
"Oke memang menyanyi untuk sebuah acara, waktu itu saya juga enggak tahu ya," kata Rossa.