Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Alasan Polisi Tak Sita Uang Rp172 Juta dari Penyanyi Rossa

Uang itu diketahui merupakan honor Rossa saat mengisi sebuah acara DNA Pro di Bali.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 26 April 2022  |  14:28 WIB
Ini Alasan Polisi Tak Sita Uang Rp172 Juta dari Penyanyi Rossa
Penyanyi Rossa - Antara/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menjelaskan alasan tak menyita uang Rp172 juta dari penyanyi Sri Rossa Roslaina alias Rossa.

Uang tersebut diketahui merupakan honor Rossa saat mengisi sebuah acara DNA Pro di Bali beberapa waktu lalu.

"Penyidik dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," kata  Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/4/2022).

Whisnu mengatakan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang didapat, penyidik berkesimpulan tidak ada mens rea atau niat jahat dalam aliran dana yang diterima Rossa.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yg didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'nya causanya halal," kata dia.

Whisnu menegaskan atas kesimpulan dari penyidik tersebut, dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik dittpidekus.

Penyanyi Sri Rossa Roslaina alias Rossa memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus Robot Trading DNA Pro pada Kamis (21/4/2022).

Rossa pun menjelaskan dirinya sempat mengisi acara di Bali. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa acara tersebut terkait DNA Pro.

"Oke memang menyanyi untuk sebuah acara, waktu itu saya juga enggak tahu ya," kata Rossa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polisi DNA Pro
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top