Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag: Posisi Hilal 1 Syawal Sudah Terlihat Secara Hisab

Secara hisab posisi hilal dinyatakan sudah memenuhi kriteria terbaru MABIMS
Seseorang melakukan pengamatan hilal./Antara
Seseorang melakukan pengamatan hilal./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1443 H atau Idulfitri 1443 H pada Minggu (1/5/2022).

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, secara hisab posisi hilal dinyatakan sudah memenuhi kriteria terbaru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) pada saat pelaksanaan sidang isbat tersebut.

Posisi hilal di Indonesia sudah mencapai ketinggian 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit pada 29 Ramadan 1443 H atau 1 Mei 2022 dengan sudut elongasi dari hilal pun dikatakan sudah mencapai antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat.

"Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS," katanya lewat rilisnya, Selasa (26/4/2022).

Sekadar informasi, syarat posisi hilal yang dianggap memenuhi menurut kriteria terbaru MABIMS apabila hilal sudah mencapai ketinggian minimal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Sebelumnya, kriteria MABIMS hanya menetapkan tinggi hilal minimal 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat.

Kemenag sendiri akan menggelar sidang isbat penentuan Idulfitri 1443 H di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama. Seperti tahun sebelumnya, proses sidang isbat akan menggunakan metode perhitungan astronomis atau hisab dan rukyatul hilal atau pengamatan hilal di 99 titik lokasi di seluruh Indonesia.

"Posisi hilal Syawal akan dipresentasikan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah yang selanjutnya menunggu laporan rukyat dari seluruh Indonesia," ujarnya.

Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar ini melanjutkan, metode hisab digunakan sebagai informasi awal, kemudian hasil pengamatan hilal nantinya digunakan untuk mengonfirmasi terhadap hasil hisab dan kriterianya.

Penggabungan hasil keduanya akan dimusyawarahkan pada sidang isbat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper