Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YKMI Sebut Hanya Tiga Jenis Vaksin yang Dapatkan Sertifikasi Halal

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) memastikan sejauh ini hanya tiga jenis vaksin yang sudah mendapatkan sertifikasi halal, yakni Sinovac, Zivifax dan vaksin Merah Putih.
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022./Antara
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) memastikan sejauh ini hanya tiga jenis vaksin yang sudah mendapatkan sertifikasi halal, yakni Sinovac, Zivifax dan vaksin Merah Putih.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi jenis vaksin yang lainnya, selain ketiga vaksin yang disebutkan sebelumnya.

“Sependek pengetahuan saya hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac. Kedua, Zivifax dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (25/4).

Meski demikian, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya, Himawan justru semakin senang. Sebab, artinya semakin banyak opsi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.

“Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal. Sebab pilihannya semakin banyak,” jelas dia.  

Karena itu, bagi Himawan, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal. Menurutnya, hal yang paling penting justru memastikan pemerintah untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal. Pemerintah, menurut Himawan, harus diberi tenggat waktu (deadline) untuk melaksanakan putusan tersebut secepatnya.

“Jadi, bagi saya pribadi, kita semua harus mendorong pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal. Sebab itu hal yang terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper