Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi atas pemberitaan media massa. Ini terkait pemberitaan yang dianggap seolah-olah dia mengucapkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan tidak sah.
“Pemberitaan tersebut tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa Peradi Otto tidak sah sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi,” katanya melalui surat yang dia bagikan melalui Instagram, Senin (25/4/2022).
Hotman menjelaskan bahwa yang benar adalah dia membacakan fakta hukum dalam putusan PN Lubuk Pakam.
Dalam amar putusan, tertulis batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi No. KEP 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
Lalu pada konferensi pers 20 April 2022, Hotman meminta perhatian atas kalimat “segala akibat hukumnya” juga batal atau tidak berkekuatan hukum.
Hotman juga menunjuk isi putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan PN Lubuk Pakam. Dia masih pada konferensi pers memaparkan isi putusan bahwa Peradi mengakui yang disahkan oleh musyawarah nasional (munas) Peradi adalah perubahan anggaran dasar yang sudah dibatalkan PN Lubuk Pakam.
Oleh karena itu, tambah Hotman, yang dia ungkapkannya adalah fakta hukum di dalam putusan pengadilan. Hal tersebut bukan berita palsu.
“Bahkan, baru-baru ini tanggal 18 April 2022 MA dalam putusan kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Lubuk Pakam. Jadi, MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 Oktober 2020,” terangnya.