Bisnis.com, JAKARTA - JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melayangkan 37 panggilan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor produksi dan pemasaran minyak goreng.
Keterangan tertulis KPPU dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III, Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/4/2022), menyebut, bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tersebut meliputi produsen dengan 20 panggilan, perusahaan pengemasan dengan 5 panggilan, distributor dengan 8 panggilan, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.
KPPU sebelumya telah melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register, No.03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 mengenai dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022.
Penyelidikan tersebut akan dilakukan selama 60 hari ke depan dan dilaksanakan atas 3 dugaan pasal pelanggaran, yaitu pasal 5 tentang penetapan harga, pasal 11 tentang kartel, dan pasal 19 c tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.
Pada pertemuan yang dihadiri Ketua KPPU Ukay Karyadi, Direktur Investigasi Goppera Panggabean, dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati, dijelaskan bahwa dari beberapa panggilan yang diberikan kepada produsen, hanya 4 produsen yang memenuhi panggilan.
Keempat produsen itu adalah: PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Sedangkan sejumlah produsen yang tidak memenuhi panggilan KPPU ialah PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari, dan PT Nubika Jaya.
Baca Juga
Sementara, beberapa produsen yang dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan minggu depan meliputi PT IP, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON, PT AIP serta dengan penjadwalan ulang untuk PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya.
Tak hanya itu, KPPU juga telah melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yaitu PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (Produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).
Dalam upaya untuk menghadirkan pihak terkait, KPPU diperbolehkan untuk meminta bantuan kepada penyidik Polri, sesuai dengan kerja sama formal antara KPPU dan Polri.