Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Tersangka Kasus Migor, Ekonom Ingatkan Potensi Terhambatnya Jalur Distribusi

Ekonom melihat penetapan tersangka kasus minyak goreng dinilai akan berdampak pada terhambatnya distribusi minyak goreng yang kini tengah diburu oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia apabila tersangka yang ditetapkan merupakan pelaku usaha yang taat regulasi. Oleh sebab itu pemerintah diminta untuk menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengenakan rompi merah muda./Istimewa
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengenakan rompi merah muda./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung dikhawatirkan menimbulkan distorsi di tengah momentum Ramadan dan Lebaran.

Kasus tersebut dinilai akan berdampak pada terhambatnya distribusi minyak goreng yang kini tengah diburu oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan risiko terhambatnya distribute muncul apabila tersangka yang ditetapkan merupakan pelaku usaha yang taat regulasi.

"Kalau yang diargumentasikan pelaku usaha bahwa yang ditangkap sudah mengikuti aturan tentu ini bisa justru mempersulit distribusi," kata dia, Jumat (22/4/2022).

Atas dasar itu, dia meminta kepada pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi minyak goreng.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menggunakan seluruh instrumen kebijakan dan perangkat yang dimiliki untuk menjamin ketersediaan minyak goreng setidaknya hingga Idulfitri.

Pasalnya, Ramadan dan Idulfitri menjadi momentun meroketnya konsumsi masyarakat. Apabila terjadi kelangkaan barang maka berisiko menimbulkan inflasi yang kini tengah diperangi oleh pemerintah.

Kendati demikian, penanganan kasus menurut Faisal juga menjadi pekerjaan yang perlu segera diselesaikan. "Ini perlu terus diusut karena tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain terlibat," ujarnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus minyak goreng beberapa waktu lalu. Diantaranya berasal dari Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan ada keresahan dari perusahaan minyak goreng anggota GIMNI pascapenetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Sahat menambahkan, beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti Program Minyak goreng Curah bersubsidi ini dan mengatakan ingin mundur.

“Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper