Polisi Tetapkan 12 Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap petinggi DNA Pro bernama Hans Andre Supit, tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Konbes Pol Yuldi Yusman mengatakan tersangka Hans Andre Supit yang merupakan Branch Manajer dari tim yang diberi nama 'Central'.
Yuldi menyebut Bareskrim langsung melakukan penahanan terhadap Hans Andre Supit. Dia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.
"Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Yuldi kelada Wartawan, Selasa (19/4/2022).
Dengan ditangkapnya Hans Andre Supit, maka polisi telah menangkap 7 tersangka dari total 12 tersangka kasus DNA Pro. Hingga saat ini, 5 tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari 5 orang yang berstatus DPO, Bareskrim Polri menduga 3 tersangka kabur ke Turki.
"Iya, 3 orang [ke Turki]," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip Minggu (17/4/2022).
Untuk itu, Bareskrim telah mengajukan red notice guna memburu para tersangka yang diduga kabur ke luar negeri.
"Yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," ujar Whisnu.