Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap petinggi DNA Pro bernama Hans Andre Supit, tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Konbes Pol Yuldi Yusman mengatakan tersangka Hans Andre Supit yang merupakan Branch Manajer dari tim yang diberi nama 'Central'.
Yuldi menyebut Bareskrim langsung melakukan penahanan terhadap Hans Ander Supit. Dia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.
"Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Yuldi kelada Wartawan, Selasa (19/4/2022).
Yuldi mengatakan, dalam melancarkan aksi penipuan, DNA Pro mengerahkan sejumlah tim untuk menarik minat para calon nasabah. Menurut Yuldi, Hans berperan memimpin pergerakan tim Central di aplikasi tersebut.
Yuldi menyebut Hans ditangkap pada 9 April 2022 lalu. Hans sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik, sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," ucap Yuldi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Dari total tersebut, 7 orang telah ditangkap dan 5 lainnya berstatus DPO.
Dittipideksus Bareskrim Polri menduga tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang masuk daftar pencarian orang (DPO) DNA Pro, kabur ke Turki.
"Iya, 3 orang [ke Turki]," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip Minggu (17/4/2022).
Untuk itu, Bareskrim telah mengajukan red notice guna memburu para tersangka yang diduga kabur ke luar negeri.
"Yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," ujar Whisnu.