Bisnis.com, SOLO - Satgas Waspada Investasi atau SWI menyebut, terdapat 20 entitas yang ditemukan melakukan kegiatan investasi ilegal dalam berbagai bentuk. Robot trading DNA Pro adalah salah satunya.
Dari penelusuran, platform yang menggunakan sistem multi level marketing (MLM) ini berasal dari perusahaan bernama PT DNA Pro Akademi. Nah, robot trading yang disediakan oleh DNA Pro ini bertugas menganalisis saham dan obligasi dengan menggunakan algoritma.
Namun, dalam proses operasionalnya, DNA Pro menerapkan sistem penjualan dengan skema ponzi. Di sisi lain, para membernya juga diwajibkan mengajak anggota baru sebanyak-banyaknya dengan iming-iming bonus yang besar.
Nantinya, member-member ini akan mendapat keuntungan berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh anggota baru yang direkrut.
Selain itu, ia juga menawarkan keuntungan satu persen tiap hari melalui investasi emas atau Forex yang bekerja sama dengan Alfa Success Corporation, serta serta berbagai macam bonus, seperti penjualan robot 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.
Lepas dari itu, saat ini kasus DNA Pro sendiri diketahui telah menyeret sejumlah nama dari kalangan artis.
Baca Juga
Mereka di antaranya adalah Ivan Gunawan yang sempat didapuk sebagai brand ambasador, Ello, Rossa, Yosi Project Pop, Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.
Dikatakan, pihak kepolisian akan memeriksa mereka dalam kapasitas sebagai saksi.
Sementara sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.
Namun, PT DNA Pro Akademi membangkang dengan membuka segel, hingga akhirnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menyegelnya pada akhir Januari 2022 lalu.
“Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.
PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 atau perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya.