Bisnis.com, JAKARTA –Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengentikan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Padahal, Dewas menyatakan bahwa Lili terbukti berbohong kepada publik terkait pertemuannya dengan Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial.
Keputusan tersebut tertuang pada surat KPK dengan nomor R-978/PI.02.03./03-04/04/2022. Isinya terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Lili.
Surat tersebut dikirim untuk Bennydictus Siumala dan kawan-kawan sebagai pelapor. Ada tiga poin yang disampaikan.
"Pertama, telah dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan dan klarifikasi," tulis surat yang ditandatangani Anggota Dewas KPK Hariono, Rabu (20/4/2022).
Poin kedua adalah Lili terbukti berbohong pada konferensi pers tertanggal 30 April 2021 yang mengelak pernah berkomunikasi dengan Syahrial.
Terakhir, KPK pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Lili terkait kebohongan itu. Dengan begitu, hukuman tersebut telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Bennydictus.
Baca Juga
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas pada 29 Maret 2022, maka perbuatan Saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewas No. 02/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi," terang surat tersebut.
Pelanggaran etik yang dimaksud adalah Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Ketua KPK dengan menekan Syahrial. Tujuannya yakni guna menyelesaikan pengurusan kepegawaian adik iparnya di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas pelanggaran tersebut, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.