Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Bohong, Dewas KPK Justru Setop Kasus Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lolos dari sanksi meski dia terbukti berbohong soal pertemuannya dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA –Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengentikan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Padahal, Dewas menyatakan bahwa Lili terbukti berbohong kepada publik terkait pertemuannya dengan Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial.

Keputusan tersebut tertuang pada surat KPK dengan nomor R-978/PI.02.03./03-04/04/2022. Isinya terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Lili.

Surat tersebut dikirim untuk Bennydictus Siumala dan kawan-kawan sebagai pelapor. Ada tiga poin yang disampaikan.

"Pertama, telah dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan dan klarifikasi," tulis surat yang ditandatangani Anggota Dewas KPK Hariono, Rabu (20/4/2022).

Poin kedua adalah Lili terbukti berbohong pada konferensi pers tertanggal 30 April 2021 yang mengelak pernah berkomunikasi dengan Syahrial.

Terakhir, KPK pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Lili terkait kebohongan itu. Dengan begitu, hukuman tersebut telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Bennydictus.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas pada 29 Maret 2022, maka perbuatan Saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewas No. 02/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi," terang surat tersebut.

Pelanggaran etik yang dimaksud adalah Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Ketua KPK dengan menekan Syahrial. Tujuannya yakni guna menyelesaikan pengurusan kepegawaian adik iparnya di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas pelanggaran tersebut, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper